Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Kepahiang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, dan empat bidang.
Setiap unit didukung Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Susunan Organisasi
- Kepala Badan
- Sekretariat
- Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
- Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
- Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
- Bidang Riset dan Inovasi Daerah
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
Kedudukan
BAPPERIDA merupakan unsur pendukung pelaksana tugas Pemerintah Daerah dengan tipologi A. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat dan setiap bidang dipimpin oleh Sekretaris dan Kepala Bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
Kelompok Jabatan Fungsional
Pelaksanaan tugas di bawah Sekretariat dan bidang dapat dibentuk Tim Kerja yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Kelompok jabatan fungsional mengelompokkan tugasnya ke dalam kelompok substansi berikut:
| Unit | Kelompok Substansi |
|---|---|
| Sekretariat | Perencanaan dan Pelaporan; Keuangan |
| Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah | Penelitian, Pengolahan Data Elektronik dan Pengembangan Sistem Perencanaan; Perencanaan, Penganggaran dan Pembiayaan; Pengendalian, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan |
| Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia | Perencanaan Perekonomian dan Pengembangan Kawasan; Perencanaan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat; Perencanaan Kesejahteraan dan Pemerintahan |
Susunan organisasi di atas mengacu pada Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang. Pengelompokan kelompok substansi pada tabel di atas adalah yang ditetapkan dalam peraturan tersebut (Pasal 337, 339, dan 341). Peraturan lengkap dapat dilihat di JDIH Kabupaten Kepahiang (jdih.kepahiangkab.go.id).